KJP Plus untuk 492 Siswa Dihentikan karena Langgar Aturan, Termasuk Gara-Gara Siswa Terlibat Tawuran
REPUBLIKA KIDS -- Halo Kids.. Sepanjang 2023 ratusan pelajar dari jenjang pendidikan SD hingga SMA di DKI Jakarta tidak lagi mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus bagi 492 pelajar itu dihentikan karena pelanggaran beberapa aturan, termasuk karena siswa terlibat tawuran.
"Tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dinukil dari Antara, Kamis (5/1/2024).
BACA JUGA: Tanggal Masuk Sekolah Semester Genap 2024 di 38 Provinsi Indonesia, Jangan Sampai Bolos Usai Liburan
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan tersebut akan dibatalkan atau dihentikan.
Dinas Pendidikan dan sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. "Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran," ujar Purwosusilo.
BACA JUGA: Syarat-Syarat Jika Kamu Ingin Pindah Sekolah ke Wilayah DKI Jakarta pada Semester Genap 2023/2024
Alasan pembatalan KJP Plus karena...