Tata Cara, Syarat dan Biaya Mengurus Paspor Baru untuk Bayi dan Anak-Anak Tahun 2023
REPUBLIKA KIDS -- Halo Kids ... Liburan sekolah sudah tiba, bagi orang tua yang merencanakan liburan ke luar negeri perlu mempersiapkan berbagai macam hal, dan yang paling penting adalah paspor. Paspor digunakan sebagai syarat dokumen resmi bagi yang ingin berlibur ke luar negeri, termasuk anak-anak dan bayi. Jika anak Anda belum memiliki paspor tenang saja, cara membuatnya mudah kok.
Dinukil dari situs imigrasi, paspor anak berbeda dengan paspor dewasa, di mana masa berlakunya hanya lima tahun. Sementara paspor dewasa berlakung hingga 10 tahun.
Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan orang tua untuk membuat paspor bagi anaknya. Ada dokumen wajib yang perlu disiapkan untuk mengajukan paspor, dan ada dokumen kondisional yang bisa digunakan untuk beberapa hal.
BACA JUGA: Apakah Harimau Jawa Masih Ada yang Hidup?
Dokumen wajib
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua (ayah atau ibu) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran/Surat Baptis/Ijazah
4. Akta Perkawinan atau buku nikah orang tua
Dokumen kondisional
1. Jika sudah berganti nama, siapkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang
2. Jika kebutuhannya adalah mengganti paspor, siapkan paspor lama
3. Jika orang tua sudah meninggal dunia, siapkan akta kematian
4. Jika orang tua bercerai, siapkan putusan pengadilan mengenai hak asuh dan/atau hak perwalian anak
5. Jika anak berkewarganegaraan ganda terbatas, siapkan affidavit dan paspor kebangsaan (apabila sudah punya)
6. Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan status perwalian anak (jika perlu)
7. Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan dan menjamin keberadaan anak selama di luar negeri (jika perlu)
8. Jika anak berstatus WNI tetapi lahir di luar Indonesia, pengajuan bisa dilakukan di pejabat imigrasi perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut. Syaratnya, membawa paspor biasa miliki ayah atau ibu WNI
9. Surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.
Cara membuat paspor mudah, yaitu...