Berapa Ya Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?
REPUBLIKA KIDS -- Halo Kids... Ketika masih kecil, tidak sedikit anak-anak yang bercita-cita menjadi presiden atau wakil presiden. Tahukah kamu Kids, ternyata gaji presiden dan wakil presiden Indonesia terbilang kecil untuk menanggung tugas dan tanggung jawab yang besar memimpin pemerintahan.
Saat ini tiga calon presiden (capres) 2024 sedang mempresentasikan visi dan misinya dalam debat capres perdana yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/12/2023). Nantinya satu dari tiga capres tersebut, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, atau Ganjar Pranowo akan terpilih menjadi presiden ke-8 Indonesia menggantikan Presiden Jokowi pada 2024.
Kamu yang bercita-cita menjadi presiden, perlu tahu gaji presiden dan wakil presiden Indonesia. Menurut UU 1945, dengan bebannya yang berat dan besar dan tidak mudah menjadi pemegang kekuasaan.
BACA JUGA: Anak PNS Bisa Dapat Beasiswa dari PT Taspen Sampai Rp 45 Juta per Orang, Cek Syarat-syaratnya
Gaji Pokok dan Tunjangan
Setiap bulan presiden dan wakil presiden Indonesia mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada bab 2 pasal 1 tentang Hak Administratif Presiden dan Wakil Presiden menjelaskan gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia setelah Presiden dan Wakil Presiden.
Pada bab 2 pasal 2 tentang Hak Administratif Presiden dan Wakil Presiden menjelaskan bahwa gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia setelah Presiden dan Wakil Presiden. Pejabat tertinggi setelah presiden dan wakil presiden adalah MPR.
BACA JUGA: Mengapa Air Laut Rasanya Asin, Apakah Gara-Gara Ikan Berkeringat? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 telah mengatur gaji pokok dari MPR. Pada pasal 1 menyebutkan gaji pokok Ketua MPR ketua DPR, ketua Dewan Pertimbangan Agung, ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan untuk Presiden sebesar Rp 32.500.000, sedangkan Wakil Presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Gaji pokok dan tunjangan pre bulan presiden dan wakil presiden menjadi...