Berapa Usia Minimal Anak-Anak Masuk TK dan SD? 5 Tahun Anak Bisa Masuk SD Asal...

Sekolah  
Anak TK. Ada batas minimal usia anak untuk masuk TK dan SD. Foto: Republika
Anak TK. Ada batas minimal usia anak untuk masuk TK dan SD. Foto: Republika

REPUBLIKA KIDS -- Halo Kids... Tidak sedikit orang tua yang buru-buru memasukan anaknya ke sekolah. Padahal belum tentu anaknya siap dari segi usia. Menurut Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) ada syarat batas mininimal usia untuk anak-anak yang ingin menjadi murid TK dan SD.

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 disebut TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi dua syarat usia.

1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

BACA JUGA: Dokter Sarankan Remaja tak Pakai Masker dan Serum Wajah yang Tren di TikTok Agar Kulit tak Rusak

Sementara untuk calon siswa SD, syarat usia sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 minimal 6 tahun. Untuk anak jenjan SD, calon peserta didik baru kelas satu SD wajib memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Namun anak usia 5 tahun bisa memasuki jenjang SD, dengan aturan atau persyaratan khusus.

1. Persyaratan usia paling rendah (6-7 tahun) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

2. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

3. Jika psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

.

Yuk ikuti informasi seputar berita-berita anak di Republika Kids. Ibu dan Bapak juga bisa perpartisipasi dengan mengirimkan dan kritik ke email kami: republikakids@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook Republika Kids.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Everything You Need For Your Kids

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image